HARNAS.ID – Kerumunan massa di Jakarta dan Bogor terkait acara yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyeret kepala daerah di kedua wilayah untuk dimintai pertanggungjawaban lantaran dinilai lalai mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pencgahan COVID-19.
Selain ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan memangil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil maupun kepala daerah di level kabupaten dan kota, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pun turut mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Instruksi itu memberi peluang Mendagri memberhentikan kepala daerah apabila melanggar aturan perundang-undangan pencegahan COVID-19.
Namun, menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Mendagri tidak berhak mencopot jabatan seorang kepala daerah. “Jadi pemberhentian itu harus melalui proses panjang di DPRD lalu kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung. Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah,” kata Hamdan kepada HARNAS.ID, Sabtu (21/11/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD. Lebih lanjut kata Hamdan, hak interpelasi tersebut tentunya sudah disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung yang memutuskan pemberhentian kepala daerah,” ujar Hamdan menegaska.
Editor: Aria Triyudha