Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati bagi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Kendaraan antre mengisi bahan bakar di sebuah SPBU | MYPERTAMINA
Kendaraan antre mengisi bahan bakar di sebuah SPBU | MYPERTAMINA

Harnas.id, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina. Namun, keputusan tersebut bergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan melihat terlebih dahulu bagaimana hasil penyidikan,” ujar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip, Minggu (9/3/2025).

Ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara dalam bahaya, terjadi bencana nasional, krisis ekonomi, atau jika pelaku merupakan residivis.

Dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung, tindak pidana tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2018-2023. Salah satu periode yang menjadi perhatian adalah tahun 2020, saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Burhanuddin menyatakan bahwa penyidik akan menelusuri apakah tindak pidana ini dilakukan pada masa pandemi, yang dapat menjadi faktor pemberat dalam penentuan hukuman.

“Kami akan melihat apakah ada faktor pemberat, terutama jika perbuatan itu dilakukan dalam situasi pandemi Covid-19. Jika ditemukan bukti yang cukup, ancaman hukumannya bisa lebih berat, bahkan hingga hukuman mati,” jelasnya.

Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018-2023. Para tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kesembilan tersangka tersebut di antaranya adalah:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional
  4. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  5. Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional
  6. Gading Ramadhan – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  7. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara
  8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  9. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Kejaksaan Agung masih melakukan perhitungan menyeluruh terhadap kerugian negara akibat kasus ini. Kerugian sementara yang tercatat mencapai Rp193,7 triliun, tetapi jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring dengan proses investigasi yang mencakup kurun waktu 2018 hingga 2023.

Editor: IJS