Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo | IST

HARNAS.ID – Polisi terus mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan orang yang berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa pembunuhan tersebut berlangsung. 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menilai, Putri Candrawathi termasuk sebagai saksi mahkota dalam kasus tersebut. 

“Melihat posisinya saya kira iya (saksi mahkota),” kata Hasto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (15/8/2022). 

LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi. Permohonan tersebut ditolak karena LPSK menilai Putri tidak kooperatif dan laporan permohonannya janggal.

Menurut Hasto, Putri Candrawathi membutuhkan penanganan psikiater. Karena itu, ia menyarankan agar kondisi psikis Putri dipulihkan lebih dulu mengingat posisi yang bersangkutan sebagai saksi mahkota. 

“Sebaiknya dipulihkan dulu kondisi psikologis dan psikiatrisnya baru kemudian mengajukan permohonan lagi. Kalau misalnya yang bersangkutan mau mengajukan permohonan lagi,” pungkas Hasto.

Editor: Ridwan Maulana