HARNAS.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menolak pengajuan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara, yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum.
Hal tersebut disampaikan Menkumham melalui konferensi pers bersama Menkopolhukam Mahfur MD. Sebelumnya Yasonna bersama timnya meminta kepada pihak terkait untuk melengkapi berkas pengajuan pengesahan.
Diketahui pada tanggal 11 Maret 2021 Kemenkumham memberi tahu Moeldoko untuk melengkapi beberapa berkas.
“Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud,” kata Menkumham Yasonna, Rabu (31/3/2021).
Meski demikian, dijelaskan Yasonna, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.
Beberapa syarat yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak Moeldoko diantaranya, mandat dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah memutuskan pengajuan hasil KLB di Deliserdang 5 Maret 2021 ditolak,” tegas Yasonna.
Dalam memverifikasi hasil KLB Deliserdang, Yasonna menjelaskan pihaknya mengacu pada dokumen AD/ART dan kepengurusan tahun 2020.
Editor: Ridwan Maulana