Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. 

Untuk itu, salah satu orang kepercayaan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Muhammad Fahmi dipanggil penyidik guna menjalani pemeriksaan, Selasa (30/3/2021). 

Hanya saja ia mangkir atau tidak memenuhi panggilan yang dijadwalkan kemarin. 

Fahmi yang merupakan Koordinator Staf Khusus Nurdin selaku Gubernur Sulsel itu sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang membuat Nurdin pesakitan. 

Tak hanya Fahmi, seorang saksi lainnya bernama Abd Rahman juga tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin. Kepada penyidik, Fahmi dan Abd Rahman meminta pemeriksaan mereka dijadwalkan ulang.

“Keduanya ridak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).

Dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah ini, tim penyidik kemarin memeriksa dua orang swasta bernama Raymond Ferdinand Halim dan Virna Ria Zalda. 

Terhadap Raymond, tim penyidik mencecarnya mengenai berbagai proyek yang digarap Dinas PUTR Pemprov Sulsel. Sementara terhadap Virna, tim penyidik mencecarnya mengenai aliran dana ke berbagai pihak, termasuk kepada Nurdin Abdullah melalui Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat.

“Virna Ria Zalda (Swasta), antara lain dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak diantaranya Tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tersangka ER (Edy Rahmat),” kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. 

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini