HARNAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil investigasi tewasnya anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo.
“Sejak awal pemerintah tidak membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) sendiri, melainkan menyerahkan kepada Komnas HAM, sesuai undang-undang yang ada,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Komnas HAM, kata dia, sudah bekerja dengan sepenuhnya dan hasilnya sudah diumumkan Jumat (8/1/2021) kepada masyarakat.
Presiden pun menerima secara langsung naskah laporan hasil investigasi itu dengan semua rekomendasinya. Selain itu meminta agar seluruh rekomendasi dari Komnas HAM ditindaklanjuti dan dikawal.
“Kesimpulannya ditindaklanjuti, tidak boleh ada yang disembunyikan,” tutur Mahfud.
Mengenai indikasi sebagai “unlawful killing” di mobil, kata dia, akan diungkap melalui pengadilan mengapa hal itu bisa terjadi.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut, laporan yang diserahkan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan, termasuk barang bukti.
Komnas HAM sebelumnya menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam tewasnya empat Laskar FPI. Sedangkan tewasnya dua anggota lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.
Editor: Ridwan Maulana