Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 | IST

HARNAS.ID – Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional.

Mengutip setkab.go.id, Sabtu (28/11/2020), penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Jumat (27/11/2020).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi  diktum Kesatu Keppres tersebut.

Penetapan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini