HARNAS.ID – Dua terdakwa perkara penembakan Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penembakan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Meski demikian, tindakan tersebut dinilai melakukan pembelaan terpaksa, hingga keduanya pun dinyatakan bebas.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Lebih lanjut, Muhammad Arif mengatakan, melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian di Km 50 Tol Cikampek.

Hal yang memberatkan para terdakwa yakni tindakan kedua terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini Jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus di Km 50 Tol Cikampek. Dalam perkara ini, selain Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, seorang personel lainnya, yakni Ipda Elwira Priadi juga menjadi terdakwa. Namun yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan.

Editor: Sidharta Aria Agung