Wakil Ketua KPK Alexander Marwata | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih berhati-hati dalam mengusut dugaan rasuah pembelian gas alam cair atau LNG PT Pertamina. Lembaga antirasuah itu khawatir pengusutan perkara itu terganggu.

“Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, (20/6/2022). 

Alex enggan membuka mulut terlalu banyak dalam perkara ini. Masyarakat diminta bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPK.

“Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas ya, bukti-bukti (yang) kita kumpulkan,” ujar Alex.

Kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau LNG PT Pertamina (persero) masuk tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Ini memang betul (sudah di tahap penyidikan), kami belum mengumumkan secara detail,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Kamis, 31 Maret 2022. 
Karyoto mengatakan KPK belum bisa memerinci nama tersangka. Para tersangka baru diekspose ke publik saat dilakukan penahanan.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.

KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.

Editor: Ridwan Maulana