HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan duit sekitar Rp 4 miliar dari penggeledahan rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
“Ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Penggeledahan yang dilakukan Rabu (2/12/2020) itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait ekspor benih lobster.
Ali menjelaskan, KPK turut mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap kasus tersebut.
“Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini,” kata Ali.
KPK sejak pekan lalu juga menggeledah beberapa tempat.
Terungkap, KPK mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat pada Jumat (27/11/2020) hingga Sabtu (28/11/2020) dini hari.
Selanjutnya, KPK menggeledah milik PT Aero Citra Kargo (ACK), Jakarta Barat, Senin (30/11/2020). Dari penggeledahan ini, dokumen ekspor benih lobster serta bukti elektronik diamankan.
Kemudian, KPKmenggeledah tiga tempat di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/12/202) yakni kediaman tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). Selain itu, turut digeledah kantor dan gudang PT DPP. KPK mengamankan dokumen terkait ekspor benih lobster, transaksi keuangan, dan bukti elektronik.
KPK telah menetapkan tujuh enam tersangka terkait penetapan izin ekspor benih lobster. Selain Edhy Prabowo, status tersangka ditetapkan kepada Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Editor: Aria Triyudha