Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma | JAKARTA.GO.ID

HARNAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Jakarta Pusat setelah posisi ini kosong ditinggalkan oleh Bayu Meghantara pada akhir November 2020.

Pengajuan nama untuk Wali Kota Jakarta Pusat itu dibenarkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebagai penerima surat permohonan dari Anies.

“Baru diajukan Selasa (1/2), Namanya Dhany Sukma,” kata Prasetio saat dikofirmasi, Kamis (3/12/2020).

Seperti dilansir Antara, dalam salinan surat yang diterima tentang pengajuan nama Wali Kota Jakarta Pusat itu diketahui Dhany Sukma sebelumnya memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

Dhany saat ini menginjak usia 46 tahun dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki pangkat Pembina Utama Muda dengan Golongan IV/c.

Surat Pengajuan nama Wali Kota Jakarta Pusat itu pun diajukan Anies kepada DPRD DKI berdasarkan Pasal 19 ayat 2 UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI yang menyatakan Wali Kota atau Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.

“Sehubungan dengan hal tersebut dimohon pertimbangan Ketua DPRD dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pisat yang dimaksud,” ujar Anies dalam surat yang diajukan kepada Prasetio itu.

Surat itu pun ditembuskan kepada beberapa pejabat lainnya yaitu Penanggung Jawab Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Pelaksana Tugas Inspektur Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

Seperti diketahui, posisi Wali Kota Jakarta Pusat saat ini kosong akibat Bayu Meghantara dimutasi karena terbukti lalai mengizinkan penggunaan fasilitas publik yang menciptakan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Selama kekosongan berlangsung, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi ditunjuk oleh Anies Baswedan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pisat hingga waktu yang belum ditentukan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini