HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2020 agar amanah dan tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya,” ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah, yakni intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan Jasa; penempatan dan pengelolaan kas daerah; pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset; hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Oleh karena itu, KPK mewanti-wanti kepala daerah terpilih mampu menjadi pemimpin yang memiliki integritas tinggi dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Menurut Ipi, imbauan agar kepala daerah tak menyalahgunakan kekuasaan juga telah dilontarkan KPK dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah.
“Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi,” ujar Ipi menegaskan.
Editor: Aria Triyudha