Kepala BPOM DKI Jakarta Diperiksa Bareskrim Polri

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Susan Gracia Arpan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang kembali muncul di awal tahun 2023.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Kepala BPOM DKI diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut. Secara khusus, kata dia, penyidik menanyakan soal pengawasan bahan baku obat pada pedagang farmasi.

“Yang mana pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan, bahan baku pada pedagang farmasi,” ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (14/3/2023).

Hingga saat ini, Ramadhan menyebut, telah ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh BPOM serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP. (PB/*)