KPK Beberkan Lima Dasar Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Harnas.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus korupsi yang juga melibatkan buron Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya. Keputusan ini didasarkan pada lima poin penting yang menjadi landasan hukum.

Berdasarkan surat yang diterima pada Selasa (24/12/2024), berikut adalah lima dasar yang dijadikan pijakan oleh KPK:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

UU ini menjadi dasar utama dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, UU ini digunakan untuk menguatkan pemberantasan korupsi dalam kasus yang menjerat Hasto.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Aturan ini, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, memberikan kewenangan kepada KPK untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi.

4. Laporan Pengembangan Penyidikan

Berdasarkan LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024, laporan ini dikeluarkan pada 18 Desember 2024 sebagai tindak lanjut pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

5. Surat Perintah Penyidikan

Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto juga didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

KPK menegaskan bahwa seluruh langkah hukum dilakukan berdasarkan prosedur dan bukti yang kuat. Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan sejumlah politisi besar di Indonesia.