Harnas.id, Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyatakan kesiapannya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, ditangkap. Pernyataan ini mencerminkan tanggung jawab Megawati sebagai pemimpin partai terhadap kadernya.
Pernyataan tersebut disampaikan Megawati dalam acara peluncuran buku “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis” karya Todung Mulya Lubis di Jakarta. Megawati menegaskan pentingnya bertanggung jawab terhadap anak buahnya.
“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya tidak bohong. Kenapa? Karena saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah sekjen saya,” ujar Megawati, Kamis (12/12/2024).
Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku oleh KPK. Sebelumnya, Hasto sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Megawati juga mengkritik penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang menangani kasus tersebut. Ia menilai Rossa menunjukkan sikap tidak profesional karena menggunakan topi dan masker saat bertugas.
“Siapa itu Rossa? Katanya penyidik KPK, tapi kok pakai masker dan topi? Artinya, dia sendiri takut karena melakukan hal yang tidak benar,” kata Megawati.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan legalitas tindakan penyidik KPK yang menyita buku catatan Hasto dari asistennya, Kusnadi. Megawati menegaskan bahwa proses penyitaan harus sesuai prosedur hukum.
“Rossa punya surat perintah tidak? Penyitaan itu harus ada proses yang benar, tidak bisa asal,” tambahnya.
KPK Tanggapi Pernyataan Megawati
Menanggapi pernyataan Megawati, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menilai sikap Megawati sebagai bentuk tanggung jawab dan bukan ancaman terhadap lembaga penegak hukum.
“Saya melihat beliau menyampaikan bahwa akan hadir karena memiliki tanggung jawab sebagai ketua partai. Tidak ada ancaman dalam pernyataan tersebut,” ujar Tessa, Jumat (13/12/2024).
Tessa memastikan bahwa proses penyidikan KPK dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan ketat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan setiap tindakan lembaga tersebut berada dalam koridor hukum.
“Siapa pun bisa diproses oleh KPK jika ditemukan alat bukti yang cukup. Kami bekerja sesuai aturan hukum dengan pengawasan dari Dewas,” jelas Tessa.