HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami enam saksi perihal dugaan aliran sejumlah dana atas persetujuan usulan bantuan provinsi (banprov) dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.
“Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana kepada pihak-pihak tertentu atas disetujuinya usulan bantuan provinsi tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Selain itu, kata Ali Fikri lagi, para saksi tersebut juga didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan dan proses pengajuan serta usulan proposal program kegiatan proyek untuk banprov pada Kabupaten Indramayu.
Enam saksi yang diperiksa, yakni tiga Anggota DPRD Provinsi Jabar masing-masing Cucu Sugyati, M Hasbullah Rahmad, dan Almaida Rosa Putra. Ketiganya diperiksa pada Rabu (14/4/2021) di Gedung KPK, Jakarta.
Sedangkan tiga saksi lain, yaitu Staf Setwan Provinsi Jabar Akhmad Deni Sumirat, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jabar R Bela Bakti Negara, dan PNS/Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi. Mereka diperiksa pada Selasa (13/4/2021) di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam penyidikan kasus, KPK pada Kamis ini juga memanggil Anggota DPRD Jabar Phinera Wijaya sebagai saksi. Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Kasus suap bantuan keuangan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi bersama mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.
Keempatnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya masih pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Saat ini, Rozaq sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Editor: Ridwan Maulana