Harnas.id, BANDAR LAMPUNG – Setelah hampir delapan tahun buron, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono. Perempuan berusia 56 tahun tersebut ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dengan dukungan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran. Endang merupakan mantan teller Bank BRI Unit Cabang Bandar Jaya yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfadera, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pemantauan intensif selama beberapa bulan terakhir.
“Terpidana telah berpindah-pindah tempat dan mengganti identitasnya untuk menghindari pelacakan. Namun, kami terus mengikuti setiap jejaknya. Penangkapan dilakukan secara persuasif dan tanpa perlawanan,” ujar Alfadera.
Ia menambahkan, Endang menggunakan identitas palsu bernama Widyastuti dengan bantuan sejumlah pihak yang kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak hanya fokus pada penangkapan terpidana, tetapi juga akan menindak siapa pun yang terbukti membantu pelariannya,” tegasnya.
Endang sebelumnya dijatuhi vonis in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 12 Oktober 2017. Berdasarkan Putusan Nomor 33/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tj, ia divonis penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta, dengan subsider 9 bulan kurungan.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih pada pukul 22.25 WIB.
Kejaksaan Tinggi Lampung menghimbau kepada para buronan lain agar menyerahkan diri secara sukarela.
“Kami pastikan, tidak ada tempat yang aman bagi pelarian. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membantu atau melindungi buronan, karena itu dapat berujung pada sanksi pidana,” pungkas Alfadera.
Laporan: Agung
Editor: IJS