Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Pemerintah Kota Yogjakarta. 

Tim penyidik KPK menduga, mantan Wali Kota Yogjakarta Haryadi Suyuti memberikan arahan khusus untuk memuluskan IMB proyek Summarecon Agung (SMRA).

Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada tiga pegawai Summarecon, mereka di antaranya Contract Admin PT Summarecon Emiliana, karyawan PT. Sumarecon Agung, Heri Marwanto dan Johan Wahyudi.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/7/2022).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan tersangka HS selaku Wali Kota terkait beberapa dokumen perizinan yang dibuat PT SA Tbk agar bisa segera diterbitkan oleh Pemkot Jogjakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Jogjakarta. Dia menyandang status tersangka, karena diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nasihono.

KPK juga menetapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Yogjakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Jogja, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.

Dalam konstruksi perkara, sekitar tahun 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), yang mengatasnamakan PT JOP. Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

Pengajuan IMB tersebut diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogjakarta. 

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk  memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogjakarta periode 2017-2022. 

Meski terjadi kendala, pada 2022 IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Karena itu pada Kamis (2/6/2022) kemarin, Oon Nasihono datang ke Jogjakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan Wali Kota.

KPK mengamankan uang sejumlah USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana.

Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana