HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penanganan perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming sudah sesuai prosedur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto menegaskan tak ada yang diistimewakan dalam proses hukum di kasus yang menjerat politisi PDIP yang juga Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.
“Masalah Mardani Maming ya, di kpk ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial,” kata Karyoto di Gedung KPK, Senin (27/6/2022).
Dia menjelaskan proses penanganan perkara IUP sudah sesuai prosedur mulai dari penyelidikan hingga nanti pada saatnya penuntutan.
“Semuanya, sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik, sidik, tuntut, di lidik kita tak boleh banyak bicara, di sidik pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara, di penuntutan rekan-rekan bisa mengambil event langsung di persidangan,” kata Karyoto.
Adapun, dalam kasus ini, Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak maming.
Maming telah dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi. Dia disebut telah berstatus tersangka dalam perkara suap IUP tersebut.
“Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali.
Editor: Ridwan Maulana