Ketua KPK Firli Bahuri | IST

HARNAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya tak segan-segan menjerat tiga perusahaan diduga penyuap dua mantan pejabat pajak menjadi tersangka korporasi. 

Tiga perusahaan dimaksud adalah PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).

Jenderal polisi bintang tiga itu menegaskan, tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mendalami hal tersebut.

“Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, KPK masih perlu keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Penyidik harus mendalami perbuatan korporasi tersebut,” kata Firli saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

Menurut Firli, mekanisme yang bisa dilakukan untuk menjerat PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations sebagai tersangka korporasi. Pertama, kata Firli yakni korporasi mendapat keuntungan atau manfaat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Pertama korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan, atau tindak pidana tersebut karena korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan,” kata Firli.

Kedua, PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations bisa dijerat pihaknya jika terbukti tidak melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Ketiga yakni koorporasi melakukan pembiaran atau tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya keadaan yang lebih buruk. Jadi hal ini perlu didalami oleh penyidik,” kata Firli.

Tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi diatur dalam Perma Nomor 13 Tahun 2016. 

Pasal 4 ayat (2) Perma itu disebutkan, korporasi dapat dijerat sebagai tersangka dengan melihat sejumlah hal, yakni korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan atau tindak pidana tersebut karena korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan; korporasi tidak melakukan upaya-upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana; korporasi melakukan pembiaran atau tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya keadaan yang lebih buruk.

“Jadi hal ini perlu didalami oleh penyidik,” kata Firli.

Sebelumnya, Firli menyatakan KPK terus mencermati fakta-fakta yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Firli menyatakan, pihaknya tak akan pandang bulu untuk menjerat korporasi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Hal itu disampaikan Filri saat dikonfirmasi terkait fakta sidang Angin dan Dadan yang membeberkan dugaan keterlibatan pemilik PT Pan Indonesia atau Bank Panin, Mu’min Ali Gunawan dan General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching.

Apalagi, dalam fakta sidang disebutkan adanya perintah dari pemilik perusahaan tersebut untuk menyuap pejabat pajak agar kewajiban pajaknya disunat.

“Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak, kita mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka,” kata Firli.

Nama pemilik PT Bank Panin Mu’min Ali Gunawan sebelumnya disebut sebagai pihak yang mengutus kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, untuk bertemu dengan pejabat pajak dan mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin. 

Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut. 

Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan besar, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama. 

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini