HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Dalam penyidikannya, KPK menduga PT. Summarecon Agung memanipulasi dokumen proyek pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta.
Dugaan itu diketahui saat tim penyidik memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Dian Lakhsmi Pratiwi, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta Eko Suharto, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Christy Dewayani.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sumadi, Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta Nindyo Dewanto, Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta S. Vanny Noviandri, dan staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Pranoto.
Mereka diperiksa di kantor BPKP Perwakilan DI Yogyakarta pada Rabu, 29 Juni 2022. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA (Summareon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property) dimana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang di manipulasi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.
Editor: Ridwan Maulana