Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap izin pertambangan yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Total, sembilan saksi sudah dipanggil untuk mendalami perkara itu.

“Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (30/6/2022).

Ali enggan memerinci lebih lanjut identitas para saksi. Namun, KPK yakin keterangan mereka menguatkan tudingan penyidik kepada Maming.

“Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini,” tutur Ali.

Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.

Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK, Kamis (9/6/2022), saat kasus itu di tahap penyelidikan.

Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Editor: Ridwan Maulana