Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Bogor Sintha Dec Checawati, Jumat (27/5/2022).

Sintha diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang melibatkan Bupati Ade Yasin. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. 

Pada kesempatan ini, KPK juga memeriksa orang terdekat Ade, yakni ajudan Anisa Rizky Septiani dan Kiki Rizki Fauzi. 

Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga memeriksa wiraswasta Dede Sopian dan honorer di Dinas PUPR Kab. Bogor Diva Medal Munggaran. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. 

Ade menjadi tersangka pemberi uang dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. 

Selain Ade, pemberi suap ialah Ketua Sub Bidang (Kasubid) Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah. 

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik. 

Selain itu, tersangka penerima suap dalam kasus ini ialah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anton Merdiansyah, BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita. 

BPK awalnya menemukan sejumlah pengadaan proyek infrastruktur yang bermasalah di Dinas PUPR Pemkab Bogor. 

Ade diduga menyuap BPK perwakilan Jawa Barat itu untuk meniadakan temuan itu sekaligus menerima predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021.  

Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Editor: Ridwan Maulana