HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait kasus pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Tim Penyidik bersama Satgas PBB KPK (pengelola barang bukti), menyita bukti berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
“Proses penyitaan itu disaksikan lurah Soak Baru dan ketua RW setempat serta didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional Musi Banyuasin dan petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Palembang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Tanah dan bangunan itu merupakan aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM Nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Tanah itu diduga dibeli Pasa pada 2015 dan dibangun asrama, kantor, pagar, serta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin 2015.
Pasa ditetapkan tersangka atas kasus pencucian uang pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Pasa sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan pencucian uang oleh yang bersangkutan. Pasa disangkakan melanggar asal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia diduga menerima bagian uang dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi sebesar Rp 34 miliar.
Pasa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30/2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi. Pasa diduga menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa disinyalir bermodus hutang bahan atau beton.
Dia uga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sekitar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.
Editor: Ridwan Maulana