HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status buronan untuk pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi masih berlaku. Surya bahkan dicari National Central Bureau (NCB) Interpol.
“Saya kira statusnya saat ini masih DPO (daftar pencarian orang), masih buron internasional,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Ali menegaskan red notice untuk Surya masih berlaku. Pencarian digaungkan untuk membawa Surya ke meja hijau.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mencari Surya. Dia menegaskan pencarian tidak akan disetop.
“Saya kira statusnya saat ini masih DPO, masih buron internasional,” ujar Firli.
Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka.
Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Editor: Ridwan Maulana