Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menjawab diplomatis saat mengonfirmasi kabar tersebut.

Ali mengakui tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pemberian hadiah atau janji penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Ali memastikan segera mengumukan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, Azis Syamsuddin telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

“KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti,” tegas Ali.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan.”

Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti. Terlebih telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

“KPK akan menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ali.

Nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Azis dan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju Rp 3 miliar dan USD 36 ribu yang totalnya sekitar Rp 3,613 miliar. 

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah. Terlebih nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. 

Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado.  

Taufik mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Lantas Taufik bertemu dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.  

Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 100 miliar. Saat itu, DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan melalui Aliza Gunado. 

Berdasarkan ini, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memutuskan menyuap Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK agar tidak melanjutkan kasusnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini