HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Penyidik, Kamis (29/10/2020), menangkap Hiendra di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.
Hiendra berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 29 Oktober 2020-17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum dijebloskan ke jeruji besi, Hiendra akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung KPK lama).
“Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK,” katanya di Jakarta.
Selain Hiendra, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya juga berstatus DPO. Nurhadi dan menantunya terlebih dahulu ditangkap tim komisi antirasuah di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi Rp 37,287 miliar pada 2014-2017.
Tersangka Hiendra dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Ridwan Maulana