Pelabuhan Patimban, Kabupaten, Subang, Jawa Barat | IST

HARNAS.ID – Penggunaan lahan negara tanpa izin oleh pelaku bisnis (badan usaha) di sektor pelabuhan cenderung marak. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) patut menelusuri indikasi praktik ilegal yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Sesuai prosedur, seluruh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) di Tanah Air punya wewenang untuk menindak pihak-pihak yang melanggar aturan main karena di bawah komando pemerintah pusat (Ditjen Hubla).

Berdasarkan informasi yang dihimpun HARNAS.ID, terdapat perusahaan yang sudah berdiri atas nama PT Jasa Armada Indonesia, Tbk di area Pelabuhan Patimban, Kabupaten, Subang, Jawa Barat. Padahal, statusnya belum aktif, meski secara struktur kepemimpinan KSOP-nya sudah dibentuk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono tak menampik ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha di pelabuhan seluruh Indonesia. Korps Ahdhyaksa minta otoritas pelabuhan tak segan melaporkan kegiatan yang merugikan keuangan negara.

Penegak hukum siap mengawal KSOP atau KUPP melakukan penertiban, pengawasan, hingga penindakan bagi pihak yang melakukan praktik ilegal, terlebih mengarah pada korupsi. “Soal itu (bisnis tidak sehat) di pelabuhan silakan lapor ke kejaksaan, nanti ditindaklanjuti,” katanya belum lama ini.

Pemerintah pusat melalui Ditjen Hubla Kemenhub menjadwalkan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, mulai beroperasi Desember 2020. Hari pun mengimbau para pelaku usaha di sektor pelabuhan untuk mengikuti prosedur perizinan yang mengarah pada perjanjian kerja sama (konsesi).

“Jika (ingin berinvestasi) atau memajukan industri pelabuhan dan maritim negara, para pelaku usaha harus mematuhi prosedur (perizinan),” ujar Hari.

Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa sebelumnya mengimbau kepala KSOP atau KUPP optimal mengelola pelabuhan secara komersil, diiringi penertiban, pengawasan, pembinaan, hingga pemberian sanksi bagi pihak yang melanggar aturan main.

Pernyataan itu merespon dugaan pendirian kantor (badan usaha) yang disinyalir belum berizin di area Pelabuhan Patimban. Aulia mengingatkan otoritas pelabuhan setempat menindaklanjuti karena secara prosedur punya wewenang melakukan penegakan hukum di wilayah kerja kepelabuhanan.

“Jika memang ada indikasi tindak pidana, mereka bisa memberikan peringatan sebelum membuat pelaporan kepada penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, bahkan KPK,” tutur Aulia.

Di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke, diduga ada kasus serupa. Direktur Utama BUP PT Pelabuhan Rembang Kencana (PRK) Mindo H Sitorus meminta penegak hukum memberantas praktik penyalahgunaan aset negara, seraya ada indikasi penggunaan tanah negara secara ilegal.

Menurut dia, publik banyak yang belum tahu beragam persoalan di pelabuhan. PRK mendukung upaya KUPP Rembang dalam menertibkan segala bentuk aktivitas pemanfaatan tanah pelabuhan tanpa perjanjian jelas agar tidak terjadi kehilangan pendapatan dan kerugian negara lebih besar.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini