Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi bakal segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan pajak. 

Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan berkas penyidikan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

“Karena pemberkasan perkara tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas) dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

Dengan pelimpahan ini, penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 April 2022 sampai dengan 3 Mei 2022. Di sisi lain, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi. 

Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. “Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali.

Editor: Ridwan Maulana