Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar (RHI).

Suami Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunawe ini merupakan tersangka pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 2019.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan ada tersangka RHI selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (2/8/2021).

Rudi akan ditahan terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021. Dia akan mendekam di Rutan KPK Kavling C1.

“Lebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.pada Rutan KPK Kavling C1,” kata Firli.

Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 152 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini