Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan surat keputusan fiktif terkait pembentukan panitia pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan. Hal itu pun telah dikonfirmasi kepada sejumlah saksi. 

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya Surat Keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/11/2021). 

Ali menerangkan, sejumlah saksi dimaksud yakni Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendrax Fahrozi dan Moammar Yasser. Mereka semua merupakan pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. 

Pemeriksaan mereka, lanjut Ali, dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang, Banten, Senin kemarin.

Diketahui, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, bahkan telah ditetapkan tersangkanya oleh KPK. Namun, pihak lembaga superbody ini belum mau membeberkan siapa pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perkara tersebut. 

Masyarakat diminta bersabar. Pengumuman tersangka akan dibarengi dengan penahanan nantinya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini