Korban kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pembelian unit Apartemen One Azure Serpong, Dewi Sagita Handayani mengirimkan kue ke Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kanit IV Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan | IST

HARNAS.ID – Korban kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pembelian unit Apartemen One Azure Serpong, Dewi Sagita Handayani mengirimkan kue ke Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kanit IV Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

Pengiriman kue tersebut sebagai ungkapan kekecewaan Dewi lantaran dia belum mendapatkan jaminan perlidungan hukum dan kepastian hukum.

Demikian diungkapkan salah satu kuasa hukum Dewi Sagita Handayani dari LKBH FH USAKTI, Setiyono, S.H., M.H. Ungkapan kekecewaan itu salah satunya karena dua tersangka kasus ini yakni Achmad Luthfy dan Freddy Setiawan belum juga dilakukan upaya paksa penahanan. Padahal, kata Setiyono, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat terkait upaya paksa tersebut.

Achmad Luthfy dan Freddy Setiawan ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021. Sementara Dewi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 7 November 2018.

“Pada hari ini klien kami, Ibu Dewi Sagita Handayani, telah mengirimkan Kue Ulang Tahun Ke-3 atas Laporannya yang tidak juga ada kepastian hukumnya, dimana kue ultah tersebut dikirimkan untuk Pak Kapolres Metro Jakarta Selatan dan satu lagi kue ultah untuk kanit IV Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Setiyono dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Selain memberikan kue, Dewi melalui tim kuasa hukum juga melaporkan Kanit IV Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propram) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaporan itu ditempuh lantaran Dewi merasa belum mendapatkan kepastian hukum. 

Demi kepastian hukum, kuasa hukum mendesak agar kedua tersangka itu segera dijebloskan ke jeruji besi. Terlebih berdasarkan KUHAP, penyidik sepatutnya sudah dapat melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka.

“Agar kiranya berkenan memberikan jaminan perlidungan hukum dan kepastian hukum kepada klien kami dalam proses penyelesaian perkara pidana terkait dengan Laporan Polisi Nomor  LP/2159/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 7 November 2018,” ujar Setiyono.

Adapun Dewi melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut didasarkan pada fakta berupa adanya dugaan rangkaian kebohongan dan atau tipu muslihat yang dilakukan dengan sengaja. Atas dasar itu, Dewi bersama kuasa hukum melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 November 2018.

“Adanya fakta tidak pernah ada kegiatan lebih lanjut untuk pembangunan Unit Apartemen One Azure Serpong dan juga tidak pernah ada wujud fisik bangunan Unit Apartemen One Azure Serpong secara utuh di Jalan Kelapa Dua Raya Serpong, sementara uang milik Klien kami telah berada di dalam penguasaan oleh PT. Forza Properti Serpong selaku pihak pengembang,” ungkap Setiyono.

“PT. Forza Properti Serpong selaku pihak pengembang  tidak dapat merealisasikan serah terima kunci Unit Apartemen kepada Klien kami sebagaimana yang ditegaskan secara sadar  pada bulan Juli 2018 dikarenakan fakta bahwa tidak pernah ada kegiatan lebih lanjut untuk pembangunan Unit Apartemen One Azure Serpong di lokasi tersebut,” ditambahkan Setiyono.

Sementara itu, pihak Polres Metro Jaksel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengusutan kasus, penetapan tersangka dan pelaporan ke Div Propram) Polri.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini