Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas BNI di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). ANTARA | RIVAN AWAL LINGGA

HARNAS.ID – Perkara dugaan pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan tersangka Maria Pauline Lumowa naik ke tahap penuntutan. Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (6/11/2020), melimpahkan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Tahap II sudah dilimpahkan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Helmy Santika.

Penangkapan (penjemputan) Maria Pauline Lumowa di Serbia dipimpin langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Yasonna dan delegasi Indonesia termasuk petugas Bareskrim Mabes Polri bertolak ke Beograd, Serbia, Sabtu 4 Juli 2020. Lewat proses ekstradisi, Yasonna dan jajarannya berhasil membawa Maria Lumowa ke Tanah Air.

Maria Pauline Lumowa merupakan Bos PT Gramarindo Mega Indonesia asal Paleloan, Sulawesi Utara. Dia salah satu tersangka kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Maria melarikan diri ke luar negeri sejak 17 tahun lalu. Perkara Maria bermula pada Oktober 2002-Juli 2003, saat BNI mengucurkan pinjaman.

Nominal pinjaman itu senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.

Dalam kasus ini Maria dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini