HARNAS.ID – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melaporkan sederet dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Kabupaten Pamekasan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, lembaganya bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk ke KPK pasti akan ditindaklanjuti. Namun, KPK terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut,” katanya di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Menurut Ali, langkah tersebut guna mengetahui, pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku, masuk ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak. Jika menjadi kewenangan komisi anti rasuah, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, masa dari Jaka Jatim ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga membuat laporan ke komisi antirasuah disertakan bukti-bukti. Koordinasi Aksi Jaka Jatim Ahmad mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi dana hibah 2019-2020 senilai Rp 4,5 triliun yang dianggap tak jelas peruntukannya.
“Dari beberapa temuan itu, ada yang sudah kami tracking ke bawah. Ternyata banyak temuan baik yang melalui BPK maupun yang kami cari, fiktif dan adanya indikasi markup,” ujar Ahmad.
Dana hibah tersebut, kata Ahmad, diklaim diberikan kepada lembaga maupun kelompok masyarakat. Namun, saat ditelusuri, tidak ada lembaga maupun kelompok masyarakat yang menerima dana hibah tersebut.
“Selain itu, kami juga melaporkan pengerjaan gedung madrasah dan beberapa proyek yang fiktif ke KPK. Ini tentu ada yang melakukan korupsi,” kata Ahmad.
Jaka Jatim juga sudah meminta penjelasan sejak awal 2020 kepada pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat, Ketua DPRD maupun Sekda Pemprov Jatim. “Tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi dan kejelasan siapa penerimanya,” tuturnya.
Ketua Koordinator Jaka Jatim cabang Kabupaten Pamekasan Musfhik senada. Dua juga mengaku telah melaporkan beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pamekasan kepada KPK. Laporan ini pun sudah ada tanda bukti bahwa telah diterima oleh KPK.
“Kami aksi terkait dugaan korupsi, di antaranya kasus mobil Sigap, penanganan dana COVID-19, retribusi daerah dan pajak daerah,” kata Musfhik.
Dari ketiga kasus tersebut, kata Musfhik, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 29 miliar. Pihaknya juga telah melaporkan 12 instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami jauh-jauh dari Pamekasan, berharap kepada KPK segera turun dan melakukan sebuah penyelidikan sehingga kasus ini benar-benar terang,” ujarnya.
Editor: Ridwan Maulana