Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tanjungbalai tahun 2019. 

“Benar setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021). 

Meski demikian, sambung Ali, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai kronologi kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. 

“KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” ujar Ali. 

Lebih lanjut ia menyebut pihaknya akan mengedepankan sikap transparansi dalam setiap penanganan perkara ini.

“KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi kami akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat,” tutur Ali.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini