
Harnas.id, BOGOR – Tim kuasa hukum James Madison dari Law Firm The Trust Up mempersoalkan prosedur penetapan kliennya sebagai tersangka dalam sidang praperadilan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Bgr yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (15/10/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli dan pihak pemohon tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum James Madison, yakni Idil Adha, S.H., M.M., Imam Rusmana, S.H., M.Hum., dan Muh Irfan, S.H., M.H.
Imam Rusmana selaku kuasa hukum James Madison mengatakan, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.
Menurut Imam, salah satu hal yang menjadi keberatan pihaknya adalah surat ketetapan tersangka yang disebut belum diterima oleh kliennya.
“Persoalan yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan ini adalah prosedur penetapan tersangka, khususnya terkait surat ketetapan tersangka yang sampai saat ini, menurut kami, belum disampaikan kepada pemohon,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, James Madison menerima informasi pada 18 September 2026 agar hadir memenuhi panggilan penyidik pada 21 September 2026. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, saat menerima informasi tersebut, James belum mendapatkan penjelasan mengenai status atau kapasitasnya dalam pemeriksaan.
Imam menyebutkan, James kemudian mencari informasi mengenai status hukumnya melalui relasi yang dimilikinya di Bogor. Dari informasi yang diperoleh, James mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga dan/atau meninggalkan anak yang belum berusia tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab terhadap anak tersebut.
Setelah memperoleh informasi itu, James kembali menghubungi penyidik yang bersangkutan. Menurut Imam, penyidik kemudian mengirimkan dokumen dalam format PDF berupa surat panggilan sebagai tersangka dan surat tembusan kepada kejaksaan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa surat ketetapan tersangka belum diterima oleh James Madison.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Mereka merujuk pada Pasal 90 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP sebagaimana disebutkan dalam permohonan mereka, serta meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Selain persoalan administrasi dan prosedur penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan ketentuan pidana dalam perkara tersebut.
Menurut Imam, perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kuasa hukum menilai penggunaan Pasal 429 KUHP perlu diuji karena laporan polisi dalam perkara tersebut tercatat pada 11 April 2025, sedangkan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Kami mempersoalkan penerapan Pasal 429 KUHP karena laporan polisi tercatat pada 11 April 2025, sementara KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurut kami, persoalan ini perlu diperiksa dari aspek asas legalitas dan larangan pemberlakuan hukum pidana secara surut atau non-retroaktif,” kata Imam.
Berdasarkan argumentasi tersebut, pihak pemohon meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan untuk menilai keabsahan penetapan tersangka dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Imam bersama tim kuasa hukum lainnya berharap pemeriksaan praperadilan dapat berlangsung secara objektif dan menghasilkan putusan berdasarkan hukum serta fakta persidangan.
“Kami berharap hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menilai seluruh permohonan secara objektif, sehingga putusan yang diambil benar-benar didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan,” pungkas Imam.
Editor: Erk










