Koordinator MAKI Boyamin Saiman | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya memproses mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna karena diduga menyuap eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju. Pemberian suap terhadap Robin dari pihak lainnya diminta diproses juga.

“KPK harus adil untuk juga menetapkan tersangka yang diduga menyuap Robin Pattuju, di dakwaan kan ada beberapa, banyak yang menyuap itu,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (25/8/2022). 

Ada dua pihak lagi yang diyakini memberikan suap terhadap Robin. Mereka yakni mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Rita memberikan Rp 5,17 miliar ke Robin untuk ‘mengamankan’ kasus pencucian uang yang menjeratnya. Sementara itu, Usman memberikan Rp 525 juta agar tidak dijadikan sebagai tersangka kasus jual beli mobil oleh Robin.

Boyamin meminta dua pemberian itu ditindak. Jika tidak, KPK bakal dicap tebang pilih dalam menangani perkara.

“Sekarang kalau ini levelnya kepala daerah ya berarti yang diduga ada dakwaan itu Rita Widyasari, jadi, ya harus adil,” tutur Boyamin.

KPK diharap segera mengembangkan perkara. Rita dan Usman diharap ikut ditindak karena diduga memberikan uang ke Robin.

“Sekarang ya otomatis harusnya kemudian berkembang siapapun yang diduga menyuap itu kan,” tutur Boyamin.

Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat. Ini merupakan penetapan tersangka kedua setelah sebelumnya dia terjerat kasus penerimaan gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Kasus ini melibatkan Robin dan pengacara Maskur Husain. Ajay diduga mengguyur Robin sebesar Rp500 juta agar tak menjadi target operasi KPK dalam pengusutan kasus korupsi penyaluran dana bansos.

Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Ridwan Maulana