Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan kesalahan dalam pengusutan dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja King Mile 32. Ratusan bukti kasus itu sudah dibongkar dalam persidangan praperadilan.

“KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022).

Ali mengatakan dalam praperadilan kasus ini, KPK juga sudah membawa beberapa ahli. Para ahli yang memberikan penjelasan dalam praperadilan menyatakan KPK tidak melanggar aturan dalam pengusutan kasus korupsi pembangunan Gereja King Mile.

“KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum,” ujar Ali.

Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp 160 miliar.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.

Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Editor: Ridwan Maulana