HARNAS.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tidak akan mencabut gugatannya terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung dinilai berbeda dengan gugatan MAKI.
Boyamin mengatakan gugatannya itu terkait tindakan penimbunan minyak goreng. Lalu, gugatan itu juga terkait adanya kecurangan penjualan minyak goreng kemasan yang berisikan minyak curah.
“Tidak menggugurkan karena hal berbeda. Itu kena Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kita meminta dua itu sesuai dari kewenangan dari Menteri Perdagangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Atas dasar itulah gugatan tidak akan dicabut. MAKI menilai gugatannya berbeda dengan proses hukum mafia minyak goreng di Kejaksaan Agung.
“Kalau yang di Kejaksaan Agung ini kan korupsi terkait perizinan, jadi beda, tetap akan saya lanjutkan, dan biarlah nanti hakim memutus seperti apa,” tutur Boyamin.
Muhammad Lutfi digugat karena dilatarbelakangi fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan pengusaha atau mafia. Mereka diduga menimbun minyak goreng.
Terhadap kondisi tersebut, kata Boyamin, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mestinya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng. Padahal, terdapat 73 penyidik yang dinilai mampu melakukan penyidikan.
Muhammad Lutfi disebut sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng. Mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan calon tersangka juga sudah diketahui. Calon tersangka mestinya diungkap, Senin, 21 Maret 2022. Namun, Muhammad Lutfi tidak kunjung mengumumkan.
Editor: Ridwan Maulana