Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus mengupayakan pengembalian aset negara dari penanganan perkara rasuah secara maksimal. Total, komisi antirasuh menyerahkan uang Rp 2,713 triliun ke negara dalam delapan tahun.

“KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan,” kata Plt Juru KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (3/1/2022). 

Ali mengatakan KPK telah menyetorkan uang dari perkara korupsi ke kas negara sebanyak Rp 107 miliar pada 2014. Pada 2015, komisi antirasuh menyetorkan Rp 193 miliar ke kas negara. 

Kemudian, KPK menyetorkan Rp 335 miliar ke kas negara pada 2015. Terus, KPK mengembalikan Rp 342 miliar ke kas negara pada 2017.

Komisi antirasuh juga menyetorkan Rp 600 miliar ke kas negara pada 2018. Kemudian, KPK menyetorkan uang Rp 468 miliar ke kas negara pada 2019.

KPK juga menyetorkan uang Rp 294 miliar ke kas negara pada 2020. Terakhir, komisi antirasuh menyetorkan Rp 374 miliar ke kas negara pada 2021.

“Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen,” ujar Ali.

Ali mengatakan pihaknya bakal terus memaksimalkan pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi di Indonesia. Uang hasil korupsi harus kembali agar negara tidak merugi.

“Karena asset recovery KPK akan menjadi PNBP (penghasilan negara bukan pajak) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” tutur Ali.

Editor: Ridwan Maulana