HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, yang sebelumnya telah ditangkap bersama beberapa orang lainnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Rabu (24/11/2020) dini hari.
KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap. “Penyelidik KPK masih melakukan pemeriksaan. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan penangkapan Menteri Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster. Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.
Editor: Ridwan Maulana