KPK menunjukkan Menteri Sosial Juliari P Batubara saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Sidang kasus dugaan korupsi dana Bansos menyeret nama penyanyi Cita Citata. Dalam sidang lanjutan kasus suap dana Bansos, eks Mensos Juliari Batubara mengaku tak tahu menahu soal adanya aliran dana ke Cita Citata.

“Pembayaran artis Cita Citata? Acara di labuan Bajo, tahu nggak Adi bayar pakai duit apaan?,” tanya Jaksa, Senin (22/3/2021). “Tidak mengetahui,” kata Juliari.

Cita Citata menerima uang sebesar 150 juta yang diduga kuat berasal dari dana Bansos COVID-19.

Pernyataan tersebut berdasarkan kesaksian mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono alias AW dalam sidang lanjutan yang digelar di Tipikor, Senin 8 Maret 2021.

Cita Citata, kata AW, saat itu menghadiri dan mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, NTT. Uang 150 juta rupiah itu disebut-sebut merupakan honor Cita Citata manggung.

Kuasa hukum Juliari Peter Barubara (JPB), Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya yakin seratus persen, bahwasannya tidak ada keterkaitan kliennya terkait aliran dana Bansos yang mengalir ke Cita Citata.

“Hal seperti ini dapat dipastikan berada di luar pengetahuan JPB sebagai Menteri Sosial. Saya yakin JPB sebagai Mensos tidak akan mengetahui masalah detil seperti ini,” tegas Maqdir. 

Maqdir menuturkan, sulit memahami bahwa keberadaan Cita Citata di Labuan Bajo terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS). 

Yang jelas, pihaknya saja tidak tahu menahu proses Cita Citata diundang untuk mengikuti acara Kemensos di Labuan Bajo.

“Mungkin saja pembayaran honorarium ke Cita Citata dilakukan dengan menggunakan uang yang diterima oleh MJS dari rekanan yang ikut pengadaan Bansos,” kata Maqdir.

Dia melanjutkan, dalam memahami masalah dugaan aliran dana sebaiknya didalami dari hubungan kedekatan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Daning Saraswati selaku komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI).

“Dari informasi kami terima ada hubungan pribadi dan kedekatan antara MJS dan Daning. Sangat spesial. Kalau misalnya karena kedekatan hubungan antara MJS dan Daning ini yang mempengaruhi kebijakan dan keputusan terkait dalam banyak hal tentu hal itu menjadi tanggung jawab dari keduanya,” jelas Maqdir.

Terkait hal tersebut Maqdir pun mengaku akan mendalami soal dugaan tersebut.

“Kedekatan hubungan ini tentu akan kami tanyakan nanti di persidangan,” singkat Maqdir.

Pelantun Sakitnya Tuh Disini pun buka suara. Bahwasanya ia tidak tahu menahu bahwa uang yang digunakan untuk membayar jasanya memakai dana Bansos COVID-19.

Ia mengaku tak tahu menahu kalau uang yang digunakan untuk membayar dirinya adalah uang korupsi.

“Jadi kalau aku sebagai penyanyi itu kan menyanyi profesional merasa bahwa aku dibayar profesional menurut aku enggak ada sangkut pautnya,” ujar Cita Citata.

Perlu diketahui, AW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Begitu juga MJS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan April-Oktober 2020).

Secara keseluruhan HVS memberikan uang adalah sebasar Rp 1.280.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada AW dan MJS.

Sedangan AIM memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) kepada AW dan MJS.  

“Hal patut disesalkan bahwa dalam Dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian Surat Dakwaan cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perkara dari klien kami JPB,” ujar Maqdir.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini