Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (kanan) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. 

Dia divonis bersalah menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, membacakan amar putusan, Rabu (1/9/2021).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 450 juta subsidair 6 bulan kurungan.”

Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan 6 bulan penjara. 

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah COVID-19,” ucap Hakim Damis.

Sementara itu, hal yang meringankan dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis hakim juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang bukan pelaku utama. 

“Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC,” tegas Hakim Damis.

Vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan JPU KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Matheus bersama mantan pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono bersama-sama dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. 

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini