Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Senin (4/1/2021) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). 

Bekas anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu merupakan terpidana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN.Jkt.Pst tanggal 1 September 2021 atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/9/2021).

Ali mengatakan, Matheus bakal menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Matheus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana dan denda, kata Ali, Matheus turut dijatuhi kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar yang mesti dilunasi sebulan usai perkara berkekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” jelas Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Juliari Peter Batubara dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. 

Puluhan miliar uang suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini