HARNAS.ID – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dikelola profesional oleh BUMN sektor pariwisata, setelah diambilalih Kementerian Sekretariat Negara dari Yayasan Harapan Kita.
“Itu akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata. Itu yang ingin kita jelaskan agar persoalan TMII clear (jelas) dipahami dengan baik oleh masyarakat,” kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko, dikutip Antara, juga menekankan bahwa tidak benar informasi yang menyebutkan TMII akan dikelola oleh yayasan baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
“Saya ingatkan jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif,” ujar mantan Panglima TNI itu menegaskan.
Ke depannya, TMII akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara. TMII juga akan dikelola agar mampu berkontribusi kepada penerimaan negara.
“TMII ke depan harus betul betul ditempatkan sebagai sebuah tempat yang memiliki nilai keekonomian, sosial budaya dan beragam nilai di dalamnya,” ujarnya.
Saat ini, setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII terbit, TMII akan dikelola oleh tim transisi yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Perpres tersebut juga menjadi landasan hukum berakhirnya pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita sejak 1977 yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.
Tim transisi akan bekerja selama tiga bulan untuk memindahkan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita. Selama tiga bulan itu pula, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pengelolaan aset negara itu.
Kemensetneg sejak 2016 telah memberikan pendampingan kepada manajemen pengelola TMII, dengan melibatkan tim Fakultas Hukum UGM dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ada tiga rekomendasi yang diberikan ke Kemensetneg yaitu pengelolaan TMII oleh swasta, pengelolaan dengan skema kerja sama pemerintah, atau pengelolaa Badan Layanan Umum (BLU).
“BPKP juga telah melihat, mengaudit perkembangan TMII. BPKP meminta Mensesneg untuk menangani. Dari pertimbangan itu maka keluarlah Perpres yang baru yakni Perpres 19/2021,” tutur Moeldoko.
Editor: Ridwan Maulana