Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Mereka dibawa dari wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Diamankan pukul 10.40 WIB, termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi dan beberapa orang unsur swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Seperti dikutip Antara, Ali menjelaskan, kasus yang menyeret Wali Kota Cimahi itu menyangkut dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi. Sejauh ini, KPK menyita uang Rp 425 juta dan dokumen keuangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

“KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Ali menegaskan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini