HARNAS.ID – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (swasta) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap dan gratifikasi Rp 83,013 miliar. Suap dan gratifikasi menyangkut pengurusan perkara di pengadilan.
Menurut JPU KPK Wawan Yunarwanto, suap Rp 45,726 miliar diterima dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum.
“Terdakwa I Nurhadi selaku Sekretaris MA 2012-2016 bersama-sama terdakwa II Rezky Herbiyono menerima uang sejumlah Rp 45,726 miliar dari Hiendra Soenjokto selaku Direktur Utama PT MIT,” kata Wawan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Terungkap, dikutip Antara, gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Hal ini terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sedangkan,gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
Nurhadi dan Rezky menerima uang dari Hiendra Rp45,726 miliar terkait dua perkara itu. Uang diberikan melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 – 5 Februari 2016. Jumlahnya bervariasi dari Rp 21 juta hingga Rp 10 miliar.
Nurhadi dan menantunya mempergunakannya untuk berbagai hal seperti membeli lahan sawit di Padang Lawas. Selain itu, ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida dan untuk membeli mobil mewah seperti Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesoris. Termasuk pakaian,tas hermes, jam tangan, membayar utang, berlibur keluar negeri, menukar dalam mata uang asing, merenovasi rumah, dan kepentingan lainnya.
Jaksa KPK pun mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp200 juta maksimal Rp 1 miliar.
Terkait gratifikasi, Nurhadi dan menantunya didakwa menerima Rp 37,287 miliar dari pihak berperkara di lingkungan pengadilan dari tahun 2014 hingga 2017.
Jaksa KPK menjerat Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12B Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman berupa empat hingga 20 tahun penjara serta denda dari Rp200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sementara, Nurhadi membantah seluruh isi dakwaan yang ditujukan kepada dirinya dan menantunya Rezky Herbiyanto.
“Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya karena semua dakwaan yang diajukan itu semuanya tidak benar. Nanti saya akan buktikan,” kata Nurhadi.
Nurhadi dan menantu juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK tersebut.
Editor: Aria Triyudha