Dokumentasi para santri sedang menulis mushaf atau koleksi lembaran Al Quran memperingati Hari Santri Nasional ke-5 pada 2020 berlangsung di Pondok Pesantren Al-Istiqomah Ngatabaru, Kabupaten Sigi, Senin (19/10/2020). ANTARA

HARNAS.ID – Hari Santri Nasional kembali diperingati hari ini, Kamis (22/10/2020). Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional mengacu Keputusan Presiden No 22 tahun 2015 tentang Hari Santri.

Pemilihan tanggal 22 Oktober itu sendiri berdasarkan pada Resolusi Jihad yang dicetuskan dan dibacakan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asyari pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini didukung oleh tokoh-tokoh dari berbagai organisasi Islam lainnya, seperti Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, Matlaul Anwar, dan elemen bangsa lainnya. Resolusi INI lalu mendorong lahirnya perjuangan para santri dari berbagai daerah bersama arek-arek Suroboyo melawan penjajah Belanda pada 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Dalam pandangan Menteri Agama Fachrul Razi, santri adalah teladan dari sikap warga bangsa yang teguh menjalankan ajaran agama sekaligus terdepan membela negara. Fachrul pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penghargaannya terhadap perjuangan para santri.

“Santri dan para pengasuhnya bukan badan perjuangan yang dibentuk untuk tugas bertempur sebagai alat pertahanan negara. Namun, ketika Santri kemudian bertekad dan terpanggil untuk mengadu jiwa mengusir penjajah dari bumi Indonesia, itu nilai tertinggi yang sangat pantas diberi penghargaan dan diapresiasi,” kata Fachrul usai memimpin upacara Peringatan Hari Santri di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

seperti dilansir laman Kementerian Agama, Santri, kata Fachrul menjelaskan, menunjukkan setiap orang harus rela mengorbankan apapun yang dipunyainya demi menjaga tegak dan utuhnya negara dan bangsa tercinta.

Fachrul sebagai purnawirawan Jenderal TNI mengapresiasi redaksi Resolusi Jihad. Rumusan resolusi ini mencerminkan kecermatan berfikir yang dilandasi akal sehat dan ajaran agama. 

Dalam Resolusi Jihad disebutkan, Muslim yang berada dalam radius 94 km dari kedudukan musuh, hukumnya Fardu ‘Ain (kewajiban personal berlaku untuk semua umat Islam) untuk ikut bertempur. Sedangkan di luar radius itu hukumnya Fardu Kifayah (kewajiban yang dapat diwakilkan).

“Angka 94 km diperoleh dari perhitungan jarak tempuh manusia saat itu yang masih memungkinkan mereka untuk menjamak Salat Zuhur dan Ashar. Perhitungan cermat itu, di dalam ilmu militer termasuk bagian dari backward planning,” tutur Fachrul. 

Ia menegaskan, sikap tersebut memperlihatkan betapa para santri selalu ingin meneguhkan perjuangannya tanpa mengabaikan kewajiban dan nilai-nilai ajaran agama. Niat baik dilakukan dengan cara-cara yang baik dan konstruktif sesuai ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, menjadi rambu-rambu utama yang dipegang teguh. Selama membawa rahmat, itu bagian dari ajaran Islam. 

“Selama didasari niat baik dan konstruktif, Insya Allah sejalan dengan perjuangan Islam. Bila dilakukan dengan niat jahat dan destruktif pastilah bukan yang dicontohkan para santri dalam resolusi jihadnya,” pesan Fachrul.  “Selamat hari Santri. Santri sehat, cerdas, dan amanah, Indonesia kuat,” ucap Fachrul.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini