Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto mendengarkan sidang pembacaan dakwaan melalui video conference,Kamis (22/10/2020). ANTARA | DESCA LIDYA NATALIA

HARNAS.ID – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantu Rezky Herbiyono didakwa menerima duit suap dan gratifikasi dengan total Rp 83,013 miliar. Hal ini mengemuka dalam persidangan perdana kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengungkapkan, dari total Rp 83,013 miliar, Rp 45,726 miliar merupakan uang suap yang diberikan oleh Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum.

 “Terdakwa I Nurhadi selaku Sekretaris MA 2012-2016 bersama-sama terdakwa II Rezky Herbiyono menerima uang sejumlah Rp 45,726 miliar dari Hiendra Soenjokto selaku Direktur Utama PT MIT,” kata Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Duit Rp 45,726 miliar itu diberikan melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 – 5 Februari 2016. Jumlahnya bervariasi dari Rp 21 juta hingga Rp 10 miliar.

Terungkap, duit suap itu dipakai Nurhadi dan menantu untuk sejumlah hal seperti membeli lahan sawit di Padang Lawas. Selain itu, ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida. Duit “haram” itu juga dipakai berfoya-foya  membeli mobil mewah seperti Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesoris. Termasuk pakaian,tas hermes, jam tangan, membayar utang, berlibur keluar negeri, menukar dalam mata uang asing, merenovasi rumah, dan kepentingan lainnya.

Terkait penerimaan suap itu, Jaksa KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Namun, Nurhadi membantah seluruh isi dakwaan tersebut. Ia mengklaim bisa membuktikan tentang ketidakbenaran dakwaan JPU KPK.

Nurhadi mengatakan, dirinya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU KPK. Pasalnya, Nurhadi mengaku sudah mengertii apa yang disampaikan, baik dakwaan pertama maupun dakwaan. Senada, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono juga tidak mengajukan eksepsi.

Persidangan Nurhadi dan Rezky akan dilanjutkan pada Rabu (4/11/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini