Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin | ANTARA FILES

HARNAS.ID – JPU KPK membongkar berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang ditangani KPK, dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam BAP-nya yang dibacakan JPU KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (18/10/2021), terungkap adanya arahan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada Rita Widyasari untuk memberikan keterangan palsu jika diperiksa KPK. 

Dalam BAP tersebut, terungkap juga panggilan ‘Bunda’ dari Azis Syamsuddin kepada Rita saat mengarahkan untuk memberi keterangan palsu.

“Apa Azis sampaikan seperti ini ‘Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dikirimkan ke Robin dari money changer itu adalah milik bunda’. Terus saudara tanyakan ke Pak Azis Syamsuddin ‘berapa bang?’, Pak Azis sampaikan ‘sekitar Rp 8 miliar iya itu uang dolar dari saya’,” beber jaksa KPK.

Fakta itu bermula ketika salah seorang jaksa KPK mengonfirmasi Rita soal komunikasinya dengan Azis setelah Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka. Rita kemudian mengakui bahwa memang pernah dihubungi oleh Azis Syamsuddin.

Azis juga sempat meminta bantuan rekannya bernama Kris untuk menemui Rita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Saat itu, ungkap Rita, Kris meminta agar nama Azis Syamsuddin tidak diseret-seret jika nantinya dia diperiksa KPK.

“Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan jangan bawa-bawa bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya, Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui,” terang Rita.

Rita menjelaskan, Azis sebenarnya memang berniat membantu mengurus pengembalian 19 asetnya yang disita oleh KPK melalui Peninjauan Kembali (PK). Pengurusan pengembalian aset itu dengan meminta bantuan dari penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Namun, Rita mengklaim tidak tahu-menahu adanya pemberian uang Rp 8 miliar dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin untuk mengurus perkaranya. Jaksa pun kembali mengonfirmasi ihwal klaim Rita tersebut.

“Saya tegaskan ya, dari keterangan saudara tadi, saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris. Pak Kris lalu menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK,” tanya jaksa kepada Rita.

“Kedua, terkait uang Rp 200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara.” Benar begitu?” sambung jaksa kembali bertanya.

“Iya,” jawab Rita. 

“Padahal itu bukan uang saudara?” ucap jaksa kembali bertanya.

“Saya enggak punya uang, Pak,” ucap dia. 

“uang itu dalam rangka apa?” tanya jaksa. 

“Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui, itu legal,” terang Rita.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan US$ 36 ribu atau setara Rp 513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp 11,5 miliar. Dia didakwa menerima suap bersama-sama rekannya seorang pengacara, yakni Maskur Husain.

Adapun, uang Rp 11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,69 miliar. Kemudian, Rp3 miliar dan US$ 36 ribu berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Stepanus Robin juga disebut menerima Rp 507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Rp 5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi Rp 525 juta.

Stepanus Robin dan Maskur Husain dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini